SUMENEP, maduranetwork.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep mencatat bahwa sebanyak 206 karyawan menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh empat perusahaan hingga 10 Desember 2024. PHK ini dilakukan dengan alasan efisiensi perusahaan untuk mencegah kerugian.
Empat perusahaan yang melakukan PHK tersebut adalah PT. Tanjung Odi, PT. Karyadibya Mahardika, Perumda Air Minum Sumekar, dan CV. Sinar Baru. Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Disnaker Sumenep, Eko Ferryanto, mengungkapkan bahwa selain efisiensi, beberapa perusahaan juga melakukan PHK karena pelanggaran yang dilakukan pekerja, meninggal dunia, atau berakhirnya hubungan kerja berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
Eko menjelaskan bahwa mayoritas PHK dilakukan untuk menghindari kerugian perusahaan. “Dari 206 karyawan yang di-PHK, mayoritas karena efisiensi perusahaan,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).
Kepala Disnaker Sumenep, Heru Santoso, menambahkan bahwa sebelum melakukan PHK, pihaknya telah melakukan pembinaan kepada perusahaan untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai produksi. Heru menegaskan bahwa PHK merupakan langkah terakhir yang diambil setelah pembinaan dan mediasi antara perusahaan dan karyawan.
“PHK itu sebenarnya jalan terakhir yang diambil oleh perusahaan setelah kami ajukan pembinaan dan memediasi antara karyawan dengan perusahaan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Heru memastikan bahwa semua karyawan yang menjadi korban PHK mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “PHK yang dilaporkan pihak perusahaan ke Disnaker dengan melampirkan bukti-bukti yang diperoleh pekerja, mendapat uang pesangon dan empat kali gaji,” tutupnya. (red)