SUMENEP, maduranetwork.com – Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Sumenep akan segera diberlakukan.
Area atau kawasan tersebut diprioritaskan pada area fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum.
Di area tersebut setiap orang dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan rokok.
Hal tersebut dibahas dalam pertemuan tentang penerapan Kawasan Tanpa rokok (KTR) yang diselenggarakan di Aula Dinkes P2KB, Jum’at (24/2/2023).
Sebagai narasumber dihadirkan dari akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (Unair) Surabaya sekaligus sebagai fasilitator.
Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Agus Mulyono menjelaskan bahwa asap rokok sudah diasosiasikan sebagai penyebab meningkatnya penyakit yang tidak menular dan bisa memperparah kondisi pasien penyakit menular.
“Penyakit jantung dan pembuluh darah menempati urutan pertama penyebab kematian mendadak di Indonesia,” jelas Agus.
Untuk itu, pihak Dinkes P2KB berharap agar Perbup Nomor 111 tahun 2021 tersebut untuk segera diimplementasikan. Pihaknya juga segera mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjutnya.
Implementasi KTR di Kabupaten Sumenep selain merupakan amanah undang-undang juga berkaitan dengan makin meningkatnya penyakit tidak menular yang bisa dikaitkan dengan kebiasaan merokok. (dik)