PAMEKASAN, maduranetwork.com – Dari total sebanyak 1.247 warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika (Lapas Sustik) kelas IIA Pamekasan, di tahun 2023 ini ada sebanyak 740 WBP yang dapat usulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitrih 1444 Hijriah.
Jumlah WBP yang mendapatkan Remisi Khusus itu, dinyatakan sudah final pada tanggal 14 April 2023, batas akhir pengajuan usulan remisi khusus Lebaran Hari Idul Fitri.
Mereka (740) WBP yang diusulkan mendapatkan Remisi khusus itu, karena dinilai sudah memenuhi berbagai persyaratan pengurangan masa tahanan.
“Untuk momentum Idulfitri tahun ini, kami baru mengusulkan sebanyak 740 orang untuk mendapatkan remisi. Karena warga binaan lainnya (yang tidak diusulkan) masih terdapat beberapa syarat yang tidak terpenuhi,” kata Plt Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Eddy Junaedi, saat dikonfirmasi Via Chat Japri kontak WAnya, Kamis (15/04/2023).
Eddy Junaedi menegaskan, Pengajuan Usulan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri itu, hanya diberikan kepada para narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai UU RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Adapun beberapa syarat yang belum terpenuhi dalam pengusulan masa remisi, salah satunya berkenaan dengan kuota.
“Sementara bagi warga binaan yang belum terakomodir itu, karena beberapa faktor. di antaranya, tidak memenuhi syarat dan kuota pengusulan remisi,” ungkapnya.
Sedikitnya, ada tiga syarat untuk mendapatkan remisi. Di antarannya, berkelakuan baik, aktif dalam mengikuti program pembinaan di Lapas, serta memperoleh hasil asesmen yang dilakukan oleh petugas Lapas.
Namun pihaknya memastikan warga binaan yang belum disertakan dalam usulan remisi, nantinya disusulkan pada remisi selanjutnya.
“Tapi yang pasti nanti ada remisi susulan jika ada warga binaan yang sudah memenuhi syarat, tentunya pasca remisi lebaran 2023,” imbuhnya.
Remisi bagi warga binaan di lingkungan Lapas Narkotika Pamekasan, bervariasi. Mulai dari 15 hari sampai 2 bulan sesuai dengan persyaratan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi warga binaan yang sudah menjalani masa hukuman 6 bulan dapat remisi 15 hari, 1 bulan bagi mereka yang menjalani masa hukuman 1 tahun, 1 bulan 15 hari bagi warga binaan yang sudah melebihi masa 1 tahun dan remisi 2 bulan bagi mereka yang sudah lebih menjalani masa tahanan 2 tahun,” tutupnya.