Achmad Ma’ruf, Satu-satunya Bacaleg DPR RI yang Menyuarakan Terbentuknya Provinsi Madura

Uncategorized1391 Dilihat

SUMENEP, maduranetwork.com – Dalam persaingan politik yang semakin ketat menjelang Pemilihan Umum 2024, satu-satunya bakal calon legislatif (caleg) DPR RI dapil XI, Achmad Ma’ruf, telah mengusung wacana pembentukan Provinsi Madura.

Ketua Umum Saudagar Madura ini menarik perhatian masyarakat dengan visi dan misinya yang dinilai berani dan inovatif.

Ma’ruf menyoroti potensi dan keunikan Madura sebagai pulau yang memiliki karakteristik budaya, sejarah, dan ekonomi yang berbeda dengan pulau-pulau lain di Indonesia.

“Saya berkomitmen untuk memperjuangkan otonomi daerah yang lebih besar bagi Madura,” ujarnya.

Ia berpendapat bahwa dengan status provinsi, Madura akan memiliki “kebebasan” lebih besar dalam mengelola sumber daya alam, pembangunan infrastruktur, serta pengembangan potensi ekonomi yang ada.

Wacana Provinsi Madura yang diusung Ma’ruf bukan karena ia kini mencalonkan diri sebagai senator ke senayan. Sekitar 7 tahun silam, dia telah mendeklarasikan Provinsi Madura dengan membentuk Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M). Saat itu sejumlah tokoh masyarakat dan pemimpin lokal di Madura antusias untuk mendukungnya.

“Saya melihat potensi besar yang dimiliki oleh Madura dan percaya bahwa status provinsi dapat memberikan peluang baru bagi perkembangan daerah,” tegas Ma’ruf yang kini menjadi Ketua Umum Kadin Provinsi Riau.

Ia menegaskan bahwa dirinya memiliki pengalaman dari yang tidak ada bisa diwujudkan menjadi ada. “Kalau daerah lain bisa kenapa kita tidak bisa ya, harus bisa dong,” katanya penuh optimis.

Dalam upaya untuk mewujudkan wacana Provinsi Madura, bacaleg dari Partai Golkar ini berjanji akan bekerja keras untuk memperoleh dukungan dan suara masyarakat Madura.

“Saya percaya bahwa dengan kerja sama dan komitmen bersama, impian ini dapat menjadi kenyataan dan memberikan dampak positif bagi perkembangan dan kemajuan Madura,” ujarnya.

“Bagi saya hukumnya wajib Madura menjadi provinsi, suku sendiri, bahasa sendiri dan pulau sendiri,” pungkasnya. (sdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *