JAKARTA, maduranetwork.com – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Achsanul Qosasi atau AQ resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal itu disampaikan Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntandi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat, 3 November 2023.
Achsanul Qosasi sebelumnya diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada Pukul 08.00 hingga pukul 11.00 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka sebagai orang yang menerima aliran dana sebesar Rp 40 miliar.
Kuntadi mengatakan aliran dana ini sebagai salah satu yang diduga terkait jabatan. “Sebagaimana kita ketahui Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” kata Kuntadi.
Namun, Kuntadi mengatakan akan menenelusuri kembali apakah uang tersebut juga digunakan dalam upaya memperngaruhi hasil audit keuangan kasus BTS.
“Alat bukti surat masih kami dalami ya apakah uang sejumlah 40 Miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK,” kata Kuntadi.
Atas dasar ini, Achsanul Qosasi disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf B, Pasal 12 Huruf E atau Pasal 5 Ayat 1 huruf B untuk Pasal 15 Undang-undang Pasal 5 Ayat 2 huruf B Junto, Pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat 1 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kuntadi mengatakan, Achsanul Qosasi akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan.
“Setelah kami periksa kesehatannya maka untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang kejaksaan negeri Jakarta Selatan,” kata Kuntadi. (sumber.tempo.co)