SUMENEP, maduranetwork.com – Organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akan nada perombakan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) No. 15 Tahun 2020, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep .
Sekretaris Kabupaten (Sekab) Sumenep, Ir Edy Rasyiadi M.Si menyampaikan bahwa perombakan OPD ini dilatarbelakangi oleh beberapa alasan, pertama karena ada penambahan OPD baru dan pemisahan urusan dalam satu rumpun menjadi satuan kerja sendiri.
“Untuk penambahan OPD baru akan membentuk Badan Riset Daerah (BRIDA). Hal ini berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, daerah diminta untuk menambah satu badan bernama Brida,” ucapnya, Senin (20/03/2023).
Sementara, pemisahan urusan dalam satu rumpun yaitu bidang Pendapatan yang sebelumnya masuk dalam Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Nanti yang juga akan dipisah adalah Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) sesuai dengan Permendagri No. 05 Tahun 2021, harus berdiri sendiri dan tidak boleh menyatu dengan urusan lain,” imbuhnya.
Edy menambahkan, saat ini PMPTSP juga mengurus Ketenagakerjaan (Naker) yang seharusnya itu dipisah menjadi urusan tersendiri. “Untuk Nakernya masuk kesatuan kerja mana atau menjadi urusan tersendiri itu tergantung pembahasan Raperda di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” pungkasnya. (sdm)