SUMENEP, maduranetwork.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep menunjukkan sikap tegasnya terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar disiplin, dengan memberikan sanksi tegas kepada belasan ASN selama tahun 2023. Hal ini disampaikan oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dalam Apel Gabungan di Halaman Kantor Bupati pada hari Selasa (02/01/2023).
Menurut Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, selama tahun lalu, pemerintah daerah telah memberikan sanksi kepada 14 ASN yang terbukti melanggar aturan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari hukuman disiplin ringan yang diberikan kepada 4 orang ASN, hukuman sedang kepada 2 orang, dan hukuman berat diberikan kepada 8 orang ASN.
“Kami menegaskan bahwa proses pemberian sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar aturan tidak melihat apakah kita menyukai atau tidak, tapi berdasarkan pada pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku,” jelas bupati.
Bupati Sumenep berharap agar pada tahun ini tidak ada lagi ASN yang melanggar aturan, sehingga tidak terjadi sanksi yang merugikan diri sendiri maupun merusak nama baik Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Saya mengingatkan para ASN untuk tetap menegakkan disiplin, memperhatikan integritas, etika birokrasi, moralitas, serta aturan lainnya. ASN diharapkan meningkatkan motivasi dan kinerja untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, bupati mengingatkan bahwa PNS harus patuh pada aturan yang berlaku, dan tidak boleh melanggarnya. Pemerintah akan menegakkan aturan bagi PNS yang terbukti melanggar dengan tegas.
Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat membangun budaya kerja yang berintegritas serta meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih baik di Kabupaten Sumenep. (mc/sdm)