Aktivis YLBH Madura Desak Polres Sumenep Periksa Kepala Bakesbangpol dalam Kasus Dugaan Penipuan Pengadaan Quick Count Pilkada 2024

Uncategorized408 Dilihat

SUMENEP, maduranetwork.com – Aktivis sekaligus anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura, Dayat Mahjong, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera memeriksa Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumenep, Achmad Dzulkarnain, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana pengadaan quick count (QC) Pilkada Sumenep 2024.

“Saya mendorong APH, dalam hal ini pihak kepolisian, untuk segera memanggil dan memeriksa Pak Zul terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang tersebut,” ujar Dayat seperti dilansir rilpolitik.com Senin (23/12/2024).

Dayat mengungkit catatan buruk yang dimiliki Dzulkarnain selama menjabat, yang menurutnya sering kali menghadirkan masalah.

“Track record dia selama memimpin selalu memiliki catatan buruk,” tambahnya.

Dayat juga menegaskan bahwa Dzulkarnain harus segera menyelesaikan kewajibannya dan membayar jasa pengadaan QC yang belum terbayar.

“Gara-gara si Zul ini ratusan orang jadi korban. Mereka nggak dapat honor yang seharusnya mereka dapat. Ini kan zalim namanya,” ujarnya dengan tegas.

Kasus ini berawal dari laporan Direktur Utama CV ODS, NW, yang pada Sabtu (21/12/2024) melaporkan Dzulkarnain ke Satreskrim Polres Sumenep. NW melaporkan Kepala Bakesbangpol Sumenep karena belum membayar anggaran pengadaan jasa quick count Pilkada 2024, yang telah disepakati senilai Rp130.500.000 dan bersumber dari APBD 2024.

Namun, hingga penghitungan selesai, Dzulkarnain belum mencairkan anggaran tersebut.

Dalam laporannya, NW mengungkapkan bahwa Dzulkarnain berdalih bahwa anggaran yang dimaksud ditolak oleh dinas keuangan karena terdapat kesalahan nomor rekening, dan meminta NW untuk menunggu pencairan pada APBD tahun 2025.

NW merasa dibohongi oleh Dzulkarnain, karena pekerjaan pengadaan jasa telah dilakukan sesuai kesepakatan menggunakan anggaran APBD 2024. Jika anggaran tersebut diambil dari APBD 2025, hal ini dapat berpotensi menjadi temuan bagi penegak hukum. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *