SUMENEP, maduranetwork.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mengumumkan pembukaan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pemilihan umum tahun 2024. Pendaftaran dan pengumpulan berkas akan dilaksanakan mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 di Kantor Panwaslu Kecamatan.
Dalam keterangan resminya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Achmad Zubaidi, menyatakan bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sumenep, baik di daratan maupun kepulauan, mencapai 3.863 TPS. Oleh karena itu, Bawaslu akan merekrut sebanyak 3.863 pengawas TPS sesuai dengan kebutuhan Pemilu 2024.
“Masing-masing TPS akan diwakili oleh satu orang pengawas TPS untuk Pemilu 2024,” ungkap Achmad Zubaidi.
Tugas utama dari PTPS ini adalah memastikan bahwa proses pemungutan suara di setiap TPS berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak terjadi pelanggaran.
Pendaftaran dilakukan di kantor Sekretariat Panwaslu di setiap Kecamatan di Kabupaten Sumenep. Pengumuman mengenai perpanjangan pendaftaran akan disampaikan pada 7 Januari 2024, dan penerimaan serta penelitian berkas pendaftaran akan dilaksanakan pada 7-8 Januari 2024.
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 10 Januari 2024, memberikan waktu hingga 21 Januari 2024 bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap calon pengawas TPS. Wawancara dengan calon pengawas TPS akan dilaksanakan pada 2-17 Januari 2024, dan penetapan serta pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara akan dilakukan pada 18-19 Januari 2024.
Bawaslu Sumenep juga telah menyiapkan langkah antisipatif, dengan menetapkan periode pergantian calon terpilih pada 19-21 Januari 2024 untuk memberikan fleksibilitas jika diperlukan perubahan.
Pelantikan para pengawas TPS yang telah terpilih direncanakan akan berlangsung pada 22 Januari 2024. Sementara perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas diberi waktu hingga 7 Februari 2024.
Achmad Zubaidi menegaskan bahwa persyaratan pendaftaran PTPS Pemilu 2024 meliputi syarat kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 21 tahun, kesetiaan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, serta berbagai persyaratan lainnya yang dapat dilihat pada pengumuman resmi.
Bagi yang berminat mendaftar sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024, diharapkan untuk melengkapi berkas pendaftaran seperti foto copy KTP, foto setengah badan 4×6 sebanyak 2 lembar, ijazah terakhir, riwayat hidup, serta surat pernyataan bermaterai 10.000. Surat pendaftaran dapat ditujukan ke Panwaslu kecamatan terkait.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Panwaslu Kecamatan setempat atau mengakses informasi melalui media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Sumenep. Kantor Bawaslu Kabupaten Sumenep juga dapat dihubungi langsung di Jalan KH. Mansyur No. 64 atau melalui telepon di nomor 0328-6774440. (sdm)