SUMENEP, maduranetwork.com – Bupati Sumenep, Dr H Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH, dan Ketua DPRD Sumenep, H Abdul Hamid Ali Munir, SH, telah menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2024. Penandatanganan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumenep pada Senin (22/7).
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengapresiasi kesepakatan yang telah dicapai antara eksekutif dan legislatif terkait perubahan KUA-PPAS tahun 2024. Menurutnya, kesepakatan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024.
“Kami berharap kesepakatan hari ini dapat diimplementasikan dengan baik dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD sehingga dapat disetujui tepat waktu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar bupati.
Dia juga menekankan pentingnya pendekatan “money follow program” dalam penyusunan belanja daerah, yang diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik dan mencapai hasil yang diinginkan.
Sementara Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, menambahkan bahwa perubahan KUA-PPAS APBD 2024 telah melibatkan proses pembahasan yang cermat dengan melibatkan semua pihak terkait. Dia juga menyoroti pentingnya percepatan proses verifikasi dan pencairan dana melalui media elektronik untuk menghindari kendala birokrasi yang berbelit.
“Kami berharap agar perubahan ini dapat berjalan lancar dan efektif untuk kepentingan masyarakat Sumenep,” pungkasnya.
Nota kesepakatan ini menunjukkan semangat kemitraan yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dan DPRD dalam upaya membangun daerah ke depan.
Bupati Sumenep juga menyoroti bahwa perubahan KUA-PPAS tahun 2024 merupakan cerminan dari sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD dalam menghadapi tantangan ekonomi dan sosial yang kompleks.
Selain itu, dalam rapat paripurna tersebut, juga disepakati bahwa perubahan KUA-PPAS APBD 2024 harus memperhatikan capaian hasil yang maksimal dari setiap anggaran yang dialokasikan, sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Ketua DPRD Sumenep menegaskan bahwa rekomendasi yang disusun oleh badan anggaran telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk waktu yang terbatas dan efisiensi penggunaan anggaran.
“Kami berharap agar segala proses perubahan ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS tahun 2024, langkah selanjutnya adalah penyusunan Rancangan Perubahan APBD yang akan dibahas lebih lanjut untuk memastikan semua aspek keuangan dan program dapat terselaraskan dengan baik. (sdm)