SUMENEP, maduranetwork.com – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengharapkan, kepala desa harus belajar secara tekstual maupun kontekstual terkait desa, agar bisa melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
“Kepala desa termasuk kepala desa yang baru terpilih melalui PAW, hendaknya belajar masalah pemerintahan, regulasi dan peraturan serta perundang-undangan dalam rangka mendorong menyukseskan berbagai program pemerintah daerah dan program desa,” kata bupati di sela-sela Pelantikan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Giring Kecamatan Manding, Jumat (28/07/2023).
Kepala desa yang memahami peraturan, tentu saja bisa meminimalisir persoalan terkait penyusunan serta pelaksanaan program desa, sehingga pelaksanaannya benar-benar mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di segala sektor.
Kepala desa dalam menjalankan tugasnya, untuk mengambil kebijakan jangan sampai seenaknya sendiri, namun harus berdasarkan regulasi supaya kebijakannya tidak menuai masalah di kemudian hari.
“Kepala desa mempelajari peraturan dan perundang-undangan, untuk memudahkan menjalankan roda pemerintahan dalam upaya membangun desa,” jelas Bupati.
Bupati melantik Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Giring Asrol Udi, ditandai dengan penandatanganan berita acara dan pemasangan pin, di ruang pertemuan Al-Qarya Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep.
Pada sisi lain Bupati menekankan, kepala desa untuk menggali potensi lokal agar menjadi pemicu perputaran perekonomian di daerahnya melalui fasilitasi BUMDes, karena keberadaannya sebagai penggerak ekonomi desa demi membangun kesejahteraan masyarakat.
“Kepala desa harus mampu membangun koordinasi dan komunikasi dengan semua elemen di wilayahnya, dalam mengambil kebijakan program untuk memajukan dan menyejahterakan masyarakat desa,” terangnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Anwar Syahroni Yusuf mengungkapkan, pelantikan kepala desa antar waktu dilakukan, karena kepala desa sebelumnya telah meninggal dunia setelah yang bersangkutan menjabat selama kurang lebih dua tahun tiga bulan.
“Kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa antar waktu ini, melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya, yakni terhitung sejak tanggal pelantikan 28 Juli 2023 hingga 16 Desember 2027,” pungkasnya. (mc/red)