SUMENEP, maduranetwork.com – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 12 Tahun 2024 terkait penggunaan QR Code untuk konsumen bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu.
Surat Edaran ini ditandatangani pada Senin (03/12/2024) sebagai dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Sumenep terhadap program penyaluran subsidi tepat kepada masyarakat.
Surat Edaran tersebut bertujuan untuk memperlancar distribusi BBM subsidi yang lebih terarah melalui penggunaan QR Code. Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, konsumen yang berhak menggunakan BBM jenis tertentu, seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah, diminta untuk mendaftar dan mendapatkan QR Code.
Dalam edaran tersebut, Bupati Achmad Fauzi juga mengimbau kepada masyarakat, baik individu maupun instansi, pemilik kendaraan roda empat yang bersifat pribadi, komersial barang, komersial penumpang, maupun layanan umum, untuk segera melakukan pendaftaran secara mandiri. Pendaftaran dapat dilakukan melalui website subsiditepat.mypertamina.id atau melalui helpdesk di SPBU terdekat.
Untuk mempermudah proses, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga menyediakan tutorial pendaftaran mandiri yang dapat diakses melalui video pada link https://bit.ly/SosialisasiJBKPPertalite. Bupati Fauzi meminta seluruh camat dan lurah untuk menyosialisasikan program ini kepada masyarakat melalui RT/RW setempat. (sdm)
Link surat edaran tersebut dapat diakses di https://s.id/oPLDZ. Dengan adanya program ini, diharapkan penyaluran subsidi BBM dapat lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan.