PAMEKASAN, maduranetwork.com – Ribuan tenaga kesehatan di Pamekasan menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Unjuk rasa dilakukan dengan di depan DPRD Pamekasan, Selasa (9/5). DPRD setempat memberikan dukungan terhadap aspirasi
“Kami telah membahas dengan pimpinan komisi dan fraksi terkait tuntutan para tenaga kesehatan ini dalam rapat terbatas setelah aksi digelar, dan kami sepakat bahwa dalam waktu yang sesingkat singkatnya akan menyampaikan ke DPR RI,” kata Wakil Ketua DPRD Pamekasan Chairul Umam di kantor setempat.
Pada aksi damai di kantor DPRD itu, ribuan tenaga kesehatan berasal dari lima organisasi tenaga kesehatan, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Para pengunjuk rasa ini menilai, RUU Kesehatan Omnibus Law berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat ataupun nakes dan masyarakat, serta mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional.
Karena itu, para tenaga kesehatan perlu bergerak menyampaikan aspirasi mereka, agar diperhatikan langsung oleh wakil rakyat di DPR RI.
Selain menolak pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law, para tenaga kesehatan ini memohon dukungan kepada seluruh anggota DPR dan pemerintah untuk mempertahankan eksistensi dari 10 Undang-Undang.
Masing-masing Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Kebidanan Pendidikan Kedokteran, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, lalu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
“Jika memang sangat diperlukan dalam regulasi kesehatan, lebih baik menambahkan hal-hal yang dianggap perlu dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tanpa harus mencabut UU pada poin nomor 2,” kata juru bicara pengunjuk rasa dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Pamekasan Siti Maimunah.
Aksi damai menyampaikan aspirasi menolak pembahasan RUU Kesehatan itu berjalan damai dan tidak mengganggu pelayanan di berbagai fasilitas.
“Layanan tetap, kan tidak semua tenaga medis ikut aksi damai turun ke lapangan. Ada yang piket di rumah sakit dan puskesmas,” kata Humas RSUD Dr Slamet Martodirdjo Pamekasan Syaiful Hidayat seusai aksi damai itu. (*).