Diduga Curang dan Sarat Praktik Politik Uang, Massa Koramel Tuntut Paslon 2 Didiskualifikasi

Uncategorized257 Dilihat

SUMENEP, maduranetwork.com – Warga yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Melawan (Koramel) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep pada Kamis (05/12/2024). Massa yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat seperti LSM, mahasiswa, aktivis pro-demokrasi, dan kaum perempuan ini menuntut pembatalan hasil Pilkada Sumenep 2024 yang mereka nilai sarat dengan kecurangan.

Aksi ini digelar sebagai respons terhadap dugaan praktik politik uang, keterlibatan aparat desa (termasuk kepala desa) yang tidak netral, serta birokrasi yang dianggap tidak netral mendukung salah satu pasangan calon (paslon).

Massa mulai berkumpul di titik awal aksi pada pukul 09.00 WIB dan melakukan long march sejauh 1 km menuju kantor Bawaslu di Jalan KH Mansur sambil melantunkan sholawat Nabi.

Setibanya di kantor Bawaslu, massa membentangkan spanduk yang berisi protes terhadap hasil Pilkada yang dianggap penuh dengan manipulasi dan pelanggaran.

Korlap aksi, Kiai Ali Faruk, mengungkapkan berbagai bentuk kecurangan yang terjadi dalam Pilkada Sumenep 2024, termasuk praktik politik uang yang dinilai merugikan salah satu paslon, serta keterlibatan kepala desa yang seharusnya bersikap netral.

“Sumenep saat ini dalam kondisi darurat demokrasi. Telah terjadi kecurangan secara massif, dan ini dibiarkan oleh Bawaslu. Kami menuntut agar paslon nomor urut 02 didiskualifikasi karena telah melakukan kecurangan yang merusak demokrasi,” tegas Kiai Ali Faruk dalam orasinya.

Kiai Ali juga meminta agar kepala desa yang terlibat dalam pemenangan paslon 02 diproses hukum dan dipidanakan. Ia menekankan bahwa mereka yang merusak jalannya demokrasi harus diadili agar tidak ada lagi kecurangan dalam proses pemilu di masa depan.

“Bawaslu harus tegas dan berani dalam menangani perkara pelanggaran Pilkada. Rakyat akan terus mengawal tuntutan ini sampai dikabulkan,” tambahnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Ach. Zubaidi, merespons tuntutan tersebut dengan menjelaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan pencegahan terhadap pelanggaran selama tahapan Pilkada. Zubaidi juga menyebutkan bahwa berbagai sosialisasi sudah dilakukan untuk mengurangi potensi pelanggaran, dan semua laporan yang diterima telah diproses sesuai prosedur.

“Terkait penanganan dugaan pelanggaran Pilkada, kami telah memproses semua laporan dan temuan. Keputusan sudah disampaikan kepada pihak pelapor. Jika ada ketidakpuasan, pelapor bisa mengajukan upaya ke Bawaslu Provinsi atau melalui PTUN,” jelas Zubaidi.

Namun, penjelasan komisioner KPUD Sumenep periode 2014 – 2019 tersebut tidak memuaskan para pengunjuk rasa. Tiga perwakilan dari massa akhirnya diterima oleh komisioner Bawaslu untuk berdiskusi mengenai langkah-langkah lanjutan yang akan diambil.

Menurut Kiai Ali, aksi ini menjadi bukti keteguhan massa dalam menuntut keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada Sumenep, serta keinginan untuk memastikan proses demokrasi yang bersih dan adil bagi seluruh masyarakat Sumenep. (sdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *