BANGKALAN, maduranetwork.com – Sikap tegas Pemkab Bangkalan terhadap pemasangan media iklan tak berizin ditunjukkan kemarin, Selasa (12/9) sore. Sebuah tiang reklame sebuah rokok langsung dijebol dari lokasinya.
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP), Satpol PP, dan Dinas Perhubungan membongkar satu tiang reklame di pinggir Jalan Halim Perdana Kusuma (ringroad), Kecamatan Kota.
Pembongkaran terpaksa dilakukan setelah pihak pemasang tidak bisa memberikan kejelasan terkait perizinannya.
“Setelah kami telusuri di database dan Bapenda, ternyata neon box ini tidak ada izinnya. Karena itu, dari keputusan pimpinan memerintahkan supaya dibongkar,” terang Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Yudistira yang didampingi Kabid Trantibum Satpol PP, Nakib.
Sebelum membongkar, kata Yudistira, pihak terkait sudah menegur pihak pemasang terkait belum adanya izin. Hanya saja, teguran tersebut tidak mendapat respon.
Ditambahkan Yudistira, tim dalam hal ini Satpol PP selaku penegak perda membongkar tiang tersebut dan menyimpannya. Jika, nanti ada tindak lanjut dari pemasang untuk mengurus perizinannya, maka akan diberikan kembali
kepada pemasang.
“Monggo diurus dulu tahapan izinnya,” tandas pria yang akrab disapa Yudis ini. (rd)