Diperpanjang Masa Jabatannya, Kepala Desa Kalimook, Mariyono, Jadikan Momentum Maksimalkan Pembangunan Desa

Uncategorized198 Dilihat

SUMENEP, maduranetwork.com – Perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Sumenep, Madura, resmi dikukuhkan dalam sebuah acara yang berlangsung di Pendopo Agung Keraton Sumenep. Pengukuhan ini melibatkan kepala desa periode 2019-2025 dan 2021-2027, dengan surat keputusan (SK) Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, yang diberikan kepada 300 kades se-Kabupaten Sumenep, baik di daratan maupun kepulauan.

Salah satu kades yang menerima SK dan dikukuhkan masa jabatannya adalah Kepala Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Mariyono, S.Sos. Masa jabatan Mariyono diperpanjang dari tahun 2019 hingga 2027. Sebagai konsekuensinya, ia wajib mengikuti ketentuan undang-undang desa terbaru, yaitu Undang-Undang Desa nomor 3 tahun 2024.

Dalam acara tasyakuran yang digelar Kamis sore, 27 Juni 2024, di kediamannya di Desa Kalimook, Mariyono menyatakan dukungannya terhadap perubahan undang-undang desa.

“Saya mendukung dengan adanya perubahan undang-undang desa dan ini harus dilakukan dengan lebih amanah dan lebih konsekuen mengemban tugas dan tanggung jawab, mengingat masa jabatannya diperpanjang,” jelas Mariyono, yang juga merangkap sebagai ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Kalianget.

Mariyono juga menambahkan bahwa dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, ia dan rekan-rekan kades harus lebih memaksimalkan program kerja untuk memajukan pembangunan desa di segala bidang.

“Dengan adanya perpanjangan masa jabatan kades ini, kita harus lebih memaksimalkan program kerja untuk memajukan pembangunan desa di segala bidang,” imbuhnya optimis.

Acara tasyakuran tersebut juga dihadiri oleh segenap Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan rekan-rekan dari berbagai media.
Pengukuhan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelanjutan pembangunan dan kemajuan di berbagai desa di Kabupaten Sumenep, dengan harapan setiap kades dapat lebih berkomitmen dalam mengemban tugasnya sesuai dengan amanah yang diberikan. (yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *