SUMENEP, maduranetwork.com – Mohamad Reza, ST, Direktur Utama (Dirut) PT Wira Usaha Sumekar (WUS) Sumenep, mendapati dirinya dalam sorotan setelah dilaporkan oleh seorang warga bernama Muhsin, yang berasal dari Dusun Andung, Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan. Laporan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran pemilu, dimana terdapat indikasi keterlibatan pimpinan BUMD Pemkab Sumenep dalam kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Pelaporan ini diterima oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sumenep dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 013/LP/PL/Kab/16.35/III/2024 pada hari Senin, 25 Maret 2024, dengan salinan surat tembusan kepada Gakkumdu Polres Sumenep, Bawaslu Jawa Timur, dan Gakkumdu Polda Jawa Timur.
Dari informasi yang beredar, terungkap bahwa tersedia gambar yang menunjukkan Direktur Utama PT WUS, Mohamad Reza, duduk di belakang Ketua DPD I PDI Perjuangan Jawa Timur, MH Said Abdullah, pada acara kampanye yang diselenggarakan dengan dalih doa untuk keselamatan bangsa di Stadion Gelora Joko Samudro pada tanggal 3 November 2023.
Kabar mengenai pelaporan ini langsung mendapat respon dari anggota DPRD Kabupaten Sumenep, M. Ramzi, yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sumenep. Ramzi menyatakan kekagetannya dan turut prihatin atas insiden yang melibatkan Direktur PT WUS. Dia menyoroti pentingnya netralitas dan jauhnya peran BUMD dari kepentingan politik praktis, sebagaimana diatur dalam pasal 280 UU nomor 07 tahun 2007 tentang Pemilu.
“Saya kaget dan turut prihatin adanya tindakan direksi yang seperti itu. Tapi bersyukur sudah ada yang melaporkan karena bagaimana pun juga harus dapat peringatan yang selaras, kalau perlu diberhentikan dari jabatannya,” ungkap Ramzi saat diwawancarai melalui WhatsApp.
Keberadaan BUMD dalam ranah politik tentu mengundang perhatian, terutama terkait dengan prinsip-prinsip netralitas dan keadilan dalam pesta demokrasi. Dengan adanya laporan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga integritas pemilu tetap terjaga dengan baik. (sdm)