SUMENEP, maduranetwork.com – Permasalahan pencatatan peristiwa kematian yang selama ini masih dinilai kurang efektif dan berakibat data kependudukan kurang mutakhir, Pemerintah Kabupaten Sumenep, melalui Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep melakukan sosialisasi dengan menggelar bimbingan teknis (bimtek).
Sekadar diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa pemerintah berupaya meningkatkan cakupan kepemilikan akta kematian melalui penerapan Buku Pokok Pemakaman (BPP).
Bimtek yang dilaksanakan di Gedung Graha Al-Ikhlas KPRI Kemenag Sumenep, Rabu (13/08.2023), diikuti 330 peserta yang terdiri dari petugas catatan sipil kecamatan, pengadministrasi kependudukan (PDKK), pembantu registrasi desa, petugas/pengurus BPP se Kabupaten Sumenep (khusus daratan). Sementara peserta dari kepulauan mengikuti via zoom meeting di masing-masing wilayahnya,
Asisten Pemerintahan Setdakab, Ir H Didik Wahyudi menyampaikan apresiasi kegiatan bimtek tersebut. “Mudah-mudahan dengan kegiatan ini akan memacu lebih bekerja keras Disdukcapil bersama para kepala desa dan lurah untuk mengajak masyarakat melaporkan data kematian,” ujarnya.
Menurut dia, akta kematian memiliki manfaat, utamanya memberikan bukti legal bahwa seseorang yang meninggal dunia tercatat dalam bentuk administrasi dan hukum. “Sehingga bisa dijadikan kekuatan serta bisa divalidasi kependudukannya agar tidak masuk lagi dalam data base,” pesannya.
Sementara Kepala Disdukcapil Drs R. Syahwan Effendy kepada maduranetwork.com menjelaskan bahwa bimtek intinya untuk meningkatkan cakupan terhadap kepemilikan akta kematian.
“Nantinya dari petugas registrasi desa harus ada pelaporan setiap ada kematian seseorang di tiap desa dan kelurahan. Nantinya disampaikan kepada kami sehingga laporan sesuai dengan fakta di lapangan,” jelas Syahwan.
Dia menekankan kembali pentingnya tingkat kesadaran masyarakat untuk menyampaikan laporan jika terdapat salah satu keluarganya yang meninggal dunia. “Tujuannya agar memiliki akta kematian demi terwujudnya tertib administrasi,” tegasnya.
Sedangkan nara sumber bimtek adalah Kabid Disdukcapil Provinsi Jatim, R. Heri Candra. Dia mengatakan bahwa Disdukcapil substansinya sebagai petugas pencatat. “Apabila ada pelaporan dan masyarakat semakin banyak yang sadar untuk melakukan pencatatan administrasi kependudukannya, maka akan semakin bagus indikatornya,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kegiatan bimtek yang dilakukan Disdukcapil Sumenep. “Semoga seluruh proses pencatatan administrasi lebih lancar dan masyarakat Sumenep akan lebih berpartisipasi dalam mencatatkan perubahan penting di dalam kependudukannya,” pungkas Heri. (yud)