Disperinaker Layani Pengaduan Pekerja lewat Website SIPP

BANGKALAN615 Dilihat

BANGKALAN, maduranetwork.com – Salah satu bentuk pelayanan ketenagakerjaan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan khususnya di bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jamsostek yaitu pelayanan mediasi perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja.

Pelayanan ketenagakerjaan ini kini telah memanfaatkan teknologi digitalisasi yang dapat diakses oleh masyarakat pekerja, dengan nama Sistem Informasi Pengaduan Pekerja (SIPP). Layanan tersebut bisa diakses melalui halaman website yakni https://sipp.bangkalankab.go.id.

Adanya aplikasi pengaduan pekerja online ini diharapkan dapat menjangkau pekerja yang posisinya ada di wilayah terpencil, serta lebih efektif dan efisiensi dalam hal penyelesaian kasus.

Dasar penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini berpedoman pada UU Nomor 02 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Mekanisme tahap penyelesaian perselisihan HI ini didasarkan laporan pengaduan dari pihak pekerja yang masuk. Selanjutnya dari pihak Disperinaker akan mengimbau pekerja dan perusahaan untuk melakukan perundingan penyelesaian perselisihan secara internal perusahaan (Bipartite).

Apabila perundingan Bipartite tidak menemukan kesepakatan, maka pihak pekerja dapat melimpahkan kasus hubungan industrial tersebut ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

Selanjutnya pihak akan dilakukan klarifikasi terhadap kedua belah pihak untuk menggali informasi guna menyelesaikan perselisihan. Langkah berikutnya yakni dilakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan hingga tercapai kesepakatan.

Apabila tercapai kesepakatan maka Disperinaker akan mengeluarkan berita acara perjanjian bersama. Namun apabila tidak terjadi kesepakatan maka Disperinaker dalam hal ini petugas mediator penyelesaian perselisihan akan melimpahkan penyelesaian kasus hubungan industrial ini ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperinaker Bangkalan melalui Kabid Hubungan Industrial Sri Suhartini mengatakan pada tanggal 01 Februari 2023 Tim Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja telah menyelesaikan kasus hubungan industrial perusahaan PT Sumber Jaya Reksa Tama (Khayangan Residence) dengan pekerjanya. Dalam hal ini pihak perusahaan dikuasakan kepada pengacara Bahtiar Pradinata dan Moh. Hidayat.

“Berdasarkan hasil mediasi didampingi oleh Mediator Hubungan Industrial (Moh. Arifin SE, Eli Prasetia S, SE, Mashudi, SE) setelah melalui tahapan-tahapan klarifikasi dan mediasi maka dicapai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian bersama antara perusahaan terhadap pekerja terkait pemberian hak (kompensasi) bagi mantan pekerjanya,” ujarnya.

Sumber: bangkalankab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *