Dispusip Sumenep Sosialisasikan Pelestarian Naskah Kuno untuk Masyarakat

Uncategorized441 Dilihat

SUMENEP, maduranetwork.com – Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi tentang peningkatan peran serta masyarakat dalam penyimpanan, perawatan, dan pelestarian naskah kuno. Acara ini berlangsung pada Senin (29/07/2024) di ruang pertemuan lantai dua dinas setempat.

Kepala Dispusip Kabupaten Sumenep, Rudi Yuyianto, SE, MSi, membuka acara dengan menyampaikan tujuan dari kegiatan tersebut, yaitu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang cara merawat dan melestarikan naskah kuno.

“Tujuannya adalah agar naskah-naskah kuno yang ada di Sumenep ini tetap terjaga dengan baik,” ujar Rudi Yuyianto.

Ia juga menekankan bahwa sesuai dengan UU 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, masyarakat memiliki kewajiban untuk merawat dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya.

Berdasarkan data pemetaan dan inventarisasi kantong naskah kuno di Jawa Timur, Kabupaten Sumenep merupakan yang terbanyak dengan 268 kantong naskah kuno.

“Kami ingin memastikan bahwa naskah-naskah kuno ini tidak hanya terjaga dari segi fisik tetapi juga dalam aspek penyimpanan dan pemeliharaannya,” tambah Rudi.

Dalam sosialisasi tersebut, Dispusip Sumenep menghadirkan narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Jawa Timur, yaitu Pramana dan Ansori.

Pramana memberikan penjelasan mengenai pengertian naskah kuno, sertifikasi, serta aturan perundangan terkait naskah kuno. “Warga yang memiliki naskah kuno bisa kita fasilitasi untuk menjaga, mengidentifikasi keaslian, serta menyertifikasi kepemilikan naskah tersebut,” jelas Pramana.

Ia menambahkan bahwa proses identifikasi dan sertifikasi dapat dilakukan tanpa harus menyerahkan naskah secara fisik.

“Kami yang akan mendatangi, sehingga naskah tetap berada di tangan pemiliknya. Setelah diteliti, kami akan data dan masukkan ke katalog Arsip Nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Ansori menjelaskan proses melaminasi naskah kuno yang mengalami kerusakan. “Jika memerlukan bantuan untuk melaminasi, naskah harus dibawa ke kami selama sekitar 2 hingga 3 bulan. Setelah proses selesai, naskah akan kami kembalikan,” ungkap Ansori.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak yang menyimpan naskah kuno, termasuk pihak yang menyimpan naskah peninggalan Keraton Sumenep serta kolektor pribadi.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melestarikan naskah kuno sebagai bagian dari warisan budaya yang berharga. (mc/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *