SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, menggelar Sidang Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan DPRD terhadap tiga Raperda Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Sumenep tahun 2023. Salah satunya Raperda Reforma Agraria.
Nota penjelasan tersebut disampaikan oleh Mely Sufianti dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir, SH.
Mely menyampaikan bahwa Raperda Reforma Agraria dirumuskan sebagai upaya mengatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah. “Yang pada akhirnya bermuara pada pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Dalam upaya menuntaskan ketimpangan, Reforma Agraria menjadi agenda yang terencana secara sistematis yang disusun secara akurat dalam jangka waktu tertentu.
“Untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial serta menjadi pembuka jalan bagi masyarakat baru yang demokratis dan berkeadilan dimulai dengan langkah pengetahuan penguasaan penggunaan, pemanfaatan tanah dan kekayaan alam lainnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut Mely mengutarakan bahwa reforma agraria diatur oleh undang-undang nomor 5 tahun 1960 yang didalamnya termasuk hal-hal bersifat pokok dan dengan perkembangan di bidang ilmu teknologi, sosial ekonomi dan budaya dibutuhkan kajian secara intensif guna mengakomodir kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
“Berdasarkan hal itu, DPRD mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang reforma agraria dalam rangka melengkapi dan mejalankan pengaturan dalam bidang reforma agraria,” pungkasnya. (sdm)