SUMENEP, maduranetwork.com – Dua warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep setelah tertangkap tangan membeli narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku, yang berstatus sebagai kurir, berinisial AN (23) dan EH (25), diamankan polisi pada Minggu (25/08/2024) dengan barang bukti sabu seberat ± 0,82 gram.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., SH, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua kurir tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas Unit Opsnal Satresnarkoba.
“Penangkapan terhadap terlapor AN dilakukan di area Pelabuhan Guluk Manjung, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat satu poket plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,82 gram,” ujar Widiarti.
Setelah ditunjukkan barang bukti tersebut, AN mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dengan menyuruh EH untuk membelikan narkotika tersebut.
Berdasarkan pengakuan AN, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap EH di rumahnya, di Dusun Onggaan, Desa Prenduan, sekitar pukul 17.30 WIB, dua jam setelah penangkapan AN.
Selain menyita sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari AN, termasuk satu unit ponsel merk Oppo berwarna biru, satu plastik klip kecil, sobekan plastik warna hitam, uang tunai sebesar Rp231.000,-, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR dengan nomor polisi M-5664-AW.
Sementara itu, dari tangan EH, petugas menyita satu unit ponsel merk Redmi berwarna hitam, serta seperangkat alat hisap yang terdiri dari sebuah bong yang terbuat dari botol plastik dengan dua lubang pada tutupnya yang tersambung dengan sedotan plastik dan pipet kaca.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menunjukkan upaya berkelanjutan dari Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Madura. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan diri sendiri dan masyarakat luas.
Pihak kepolisian berharap agar masyarakat dapat lebih waspada dan turut serta dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Saat ini, AN dan EH masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Sumenep untuk mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka. Polres Sumenep berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. (rba)