BANGKALAN, maduranetwork.com – Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bangkalan terkait laporan dugaan korupsi pengadaan lahan di rest area kaki jembatan Suramadu membuahkan hasil.
Buktinya, kejaksaan berhasil menangkap dua orang sebagai tersangka berinisial NG dan MS.
“Tanggal 13 Juli 2023 telah ditetapkan tersangka berisial NG dan MS dalam kasus pidana korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Dr. Fahmi, SH, MH saat konferensi pers capaian kinerja Kejaksaan Negeri Bangkalan sejak bulan Januari hingga juli 2023.
Fahmi mengungkapkan, dia tersangka dalam kasus tersebut statusnya pensiunan aparatur sipil negara (ASN) “ASN tersebut berinisial NG dan MS pensiunan ASN perannya sebagai pejabat yang melakukan pengadaan lahan. Kerugian negara dari kasus Tipikor pembangunan kawasan kaki Jembatan Suramadu sisi Madura ini mencapai Rp1,2 miliar,” paparnya.
Saat ini, sambungnya, dua tersangka tersebut sudah ditahan, hanya saja satunya ditetapkan sebagai tahanan kota karena yang bersangkutan sedang sakit.
“Salah satu tersangka sakit terpaksa kami tetapkan sebagai tahanan kota,“ kata pria asli Pamekasan ini.
Ditanya soal siapa inisial NG dan MS? Fahmi enggan membuka.
Lebih lanjut Fahmi mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut sejak akhir tahun 2022.
“Dan kami mulai melakukan penyelidikan sejak Februari 2023, kini sudah ada dua tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” terangnya
Pihak nya akan terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut. “Kami akan terus kami kembangkan kasus ini,” pungkasnya. (rd)