Dugaan Jual Beli Jabatan PPK dan PPS: Ironi Demokrasi Lokal di Sumenep

Uncategorized415 Dilihat

SUMENEP, maduranetwork.com – Sorotan tajam publik kini tertuju pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menjelang Pilkada 2024, menyusul berbagai isu miring yang menggambarkan potensi kebobrokan dalam institusi tersebut.

Berbagai dugaan praktik jual beli posisi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan sistem potong gaji, serta tes tulis yang diduga hanya formalitas belaka, telah memicu perbincangan hangat dalam ranah demokrasi lokal.

Dugaan manipulasi juga mencuat di lingkup PPK Kecamatan Rubaru. Di sini, terungkap bahwa PPS yang lolos diduga berdasarkan rekomendasi PPK, bukan melalui penilaian objektif dari hasil tes wawancara. Keadaan ini menjadi ironis karena hasil tes wawancara tersebut belum dipublikasikan oleh KPU, menimbulkan kecurigaan lebih lanjut.

Seorang narasumber dengan inisial L, menyatakan keheranannya karena tidak lolos sebagai PPS Pilkada 2024 meskipun mampu menjawab semua pertanyaan wawancara dengan baik.

“Pertanyaannya mudah, hanya sekitar empat dan tidak sulit,” ungkapnya.

L mengungkapkan, pertanyaan yang diajukan seputar alat-alat di Tempat Pemungutan Suara (TPS), jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan jumlah dusun di desanya. Menurutnya, mantan PPS yang lebih berpengalaman dan pintar justru tidak lolos, menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan dan transparansi proses seleksi ini.

L menduga, PPS yang berhasil lolos di Kecamatan Rubaru sengaja dikondisikan oleh PPK untuk kepentingan Pilkada nanti.

“Kalau dilihat dari pengalaman pemilu sebelumnya, PPK cenderung mengondisikan PPS untuk mengamankan suara caleg,” terangnya, menuding adanya agenda tersembunyi di balik proses seleksi ini.

Sementara itu, Ketua PPK Rubaru, Hadi, menyatakan secara tertulis bahwa pengangkatan PPS adalah kewenangan KPU, meskipun tes wawancara dilakukan oleh PPK.

“Untuk PPS, kewenangan sepenuhnya ada di KPU, mulai dari rekrutmen, tes, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK),” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa ia tidak mengetahui adanya dugaan pengkondisian suara dalam Pilkada.

“Kurang mengetahui karena bukan wewenang saya, mungkin calon PPS yang lebih banyak tahu karena berkaitan dengan proses pendaftaran PPS,” ujarnya.

Tim media ini akan terus melakukan penelusuran fakta terkait proses Pilkada 2024 di Kecamatan Rubaru guna mengungkap kebenaran atas isu-isu yang berkembang. (mj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *