Edar Narkoba, Dua Pegiat LSM di Pamekasan Ditangkap

BERITA582 Dilihat

PAMEKASAN maduranetwork.com – Dua orang pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Pamekasan ditangkap polisi setelah diduga mengedar narkoba jenis sabu

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka yang ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan itu adalah FI (31), warga Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan dan RN (41), warga Desa Panempan, Kecamatan Kota.

Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sugiarto membenarkan tentang penangkapan dua oknum LSM yang diduga pengedar narkoba itu.

Dia menjelaskan bahwa dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan 1 paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,46 gram.

“Petugas mengamankan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat. Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan melakukan penyelidikan atas informasi itu,” ujar Sugiarto, Selasa (14/3/2023).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi segera bergerak menangkap kedua tersangka di salah satu penginapan di Jalan Trunojoyo, Pamekasan pada Senin (13/3/2023) malam pukul 23.00 WIB. Keduanya diduga baru saja melakukan transaksi narkoba.

Dalam foto yang beredar ada 3 orang yang ditangkap. Namun Kasat Narkoba AKP Junairi Tirto Admojo ketika dihubungi melalui telepon seluler menyatakan bahwa 1 orang lainnya berstatus saksi.

“Satunya saksi mas. Tersangka ada dua,” kata Tirto, Selasa sore.

Terhadap kedua tersangka, polisi akan menyangkakan pasal 114 ayat (1) sub Paal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 15 Tahun. Hingga kini polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa bandar besar di balik bisnis barang haram melibatkan oknum LSM di Pamekasan itu. (*)

sumber:detikjatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *