FKUB Apresiasi Raperda Toleransi

SUMENEP1011 Dilihat

SUMENEP, maduranetwork.com – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumenep melaksanakan musyawarah program kerja, Sabtu (11/02/2023). Kegiatan ditempatkan di aula VIP Ayam Brewok Sakera.

Hadir dalam acara tersebut seluruh pengurus FKUB, dan perwakilan dari Bakesbangpol Sumenep. Acara diawali dengan do’a bersama menurut keyakinan agama masing-masing, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mars FKUB.

Dalam sambutannya, Ketua FKUB Sumenep KH Qusyairi, SS menyampaikan bahwa FKUB ke depan harus bekerja ekstra dan bersinergi dengan stakeholder yang ada atau dengan instansi-instansi terkait. Apalagi menghadapi tahun politik, FKUB diamanahi tugas yang cukup berat.

FKUB disebut Qusyairi harus mampu mendeteksi, melakukan pemetaan, mewaspadai dan mengantisipasi potensi terjadinya konflik sebagai bias dari kontestasi politik praktis, serta mencari solusi untuk menyelesaikan konflik yang ada. Sesuai dengan amanah yang disampaikan oleh sekjen Kemendagri pada Rakornas FKUB di Tangerang Banten pada 23 Februari 2023.

“Oleh karena itu, di samping kita perlu untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan stakeholder terkait, kita juga perlu bergandengan tangan dengan KPU daerah dalam melakukan sosialisasi secara masif ke bawah,” ujarnya.

Tujuannya, tambah Qusyairi agar publik paham tentang pentingnya menjaga kerukunan di tengah-tengah pesta demokrasi mendatang.

“Demi menciptakan kondusifitas di daerah kita, serta mewaspadai adanya politik identitas yang kerapkali memicu terjadinya chaos di kalangan grassroot,” kata Qusyairi.

Qusyairi juga menyampaikan apresiasi positifnya terhadap peraturan daerah (Perda) penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat yang digagas oleh komisi I DPRD Sumenep. Saat ini rancangan Perda tersebut sudah dalam proses fasilitasi gubernur Jawa Timur.

Menurut Qusyairi, lahirnya perda tersebut bisa menjadi salah satu langkah dalam mengantisipasi ancaman intoleransi yang berpotensi memunculkan terjadinya perpecahan di tengah-tengah kehidupan masyarakat Sumenep, yang selama ini dikenal damai dan penuh dengan kerukunan.

“FKUB sebagai ormas yang tupoksinya adalah menjaga kerukunan antar umat beragama, sepatutnya mengapresiasi dan menyambut baik perda ini serta bersama-sama menyosialisasikannya kepada masyarakat, dengan menggandeng kepala desa, camat dan tokoh agama,” ujar Qusyairi

Sosialisasi ke simmul-simpul masyarakat, tujuannya agar target yang ingin dicapai dari perda tersebut bisa benar-benar terwujud di tengah-tengah masyarakat kita yang majemuk.

“Hal itu juga menjadi langkah dalam pencegahan dini terhadap kemungkinan-kemungkinan terjadinya konflik SARA di tengah-tengah masyarakat kita,” pungkas Qusyairi. (sdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *