Guru Besar UI Desak Revisi Aturan Larangan Borong Partai dalam Pilkada

Uncategorized42 Dilihat

JAKARTA, maduranetwork.com – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Lili Romli, mengusulkan revisi aturan terkait aksi borong partai politik (parpol) dalam pemilihan umum (pemilu).

Usulan ini muncul setelah Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus berhasil menggabungkan 12 parpol untuk mendukung Ridwan Kamil dan Suswono dalam Pilkada Jakarta 2024.

Lili menyarankan agar ambang batas pencalonan dikurangi menjadi 10 persen dari jumlah kursi DPRD, mengingat saat ini ketentuan ambang batas yang berlaku adalah 20 persen.

Menurutnya, aturan yang ada sekarang menyebabkan banyak parpol harus bergabung untuk memenuhi syarat pencalonan, yang berpotensi menghambat partisipasi parpol kecil.

“Revisi aturan ini penting untuk menghindari praktik borong partai yang tidak sehat dan memastikan proses demokrasi yang lebih adil,” tegas Lili.

Dia menambahkan bahwa perubahan ini juga akan memudahkan partai-partai kecil untuk berpartisipasi dalam pemilu, tanpa harus bergabung dalam koalisi besar. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *