Ibu Jual Anaknya kepada Kepala Sekolah untuk Ritual, Pelaku Ditangkap Polisi

Uncategorized197 Dilihat

SUMENEP, madurnetwork.com – Kejadian memilukan terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, di mana seorang ibu berinisial E tega memperjualbelikan anak kandungnya sendiri yang baru berusia 13 tahun kepada seorang oknum kepala sekolah dasar. Tindakan bejat ini dilakukan dengan alasan tidak masuk akal, yakni untuk mensucikan diri.

 

Kasus ini mengemuka setelah Satreskrim Polres Sumenep menangkap E, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga berprofesi sebagai guru. E ditangkap karena perannya dalam kasus pencabulan yang dilakukan oleh J (41), seorang kepala sekolah di Kecamatan Kalianget. J telah menyetubuhi anak E, yang bernama T, sebanyak lima kali.

 

AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, mengungkapkan bahwa penangkapan E dilakukan pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah jalan lapangan sepak bola di Desa Kalianget Timur. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari orang tua laki-laki korban.

 

“Anggota Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku E, setelah melakukan pengembangan kasus. E diketahui telah sengaja mengantarkan anaknya T ke rumah pelaku J untuk melakukan hubungan badan,” ujar AKP Widiarti.

 

Menurut informasi yang dihimpun, E mengakui bahwa ia telah menyuruh anaknya T untuk melakukan persetubuhan dengan J. Selain itu, E juga mengaku menerima sejumlah uang dan dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic sebagai imbalan dari J.

 

Lebih lanjut, AKP Widiarti menyebutkan bahwa E juga diketahui memiliki hubungan khusus dengan J, yang merupakan oknum kepala sekolah tersebut. “E selaku ibu kandung T, dengan sengaja menghasut anaknya untuk melakukan hubungan badan dengan J, karena E diiming-imingi imbalan uang oleh J,” tambahnya.

 

Kasus ini mencoreng wajah pendidikan dan keluarga, dan mengundang kecaman luas dari masyarakat. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kekerasan dan eksploitasi seksual. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku. (rba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *