Insan Pers Sumenep Kecam Kekerasan terhadap Wartawan, Dukung Tuntutan Pengacara Erfandi

Uncategorized1178 Dilihat

SUMENEP, maduranetwork.com – Sejumlah insan pers mengutuk keras atas tindakan kekerasan terhadap wartawan Erfandi yang diduga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan empat oknum TNI AL dari Satuan Patkamla (Patroli Keamanan Laut) saat melkaukan tugas jurnalistik.

“Padahal sesuai aturan perundang-undangan, wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkap Rasul Junaidy, Pemimpin Umum (PU) Madura Network dalam obrolan santai bersama masyarakat sipil, Kamis malam (3/8).

Seperti dilansir sejumlah media, Erfandi mendapatkan perlakuan penganiayaan dan penyiksaan serta intimidasi yang tidak manusiawi dari 4 oknum TNI. Ia dikeroyok, dipukuli, dirampas dompet dan handphone-nya, dipaksa merayap di tanah. Tidak hanya sampai di situ, Erfandi juga dipaksa minum BBM, diancam akan diceburkan ke tengah laut, ditodong pistol, dikatai kotor, serta ditodong pistol oleh pria berbadan tegap, dan diancam akan dilubangi kepalanya.

“Kami selaku insan pers mengecam dan mengutuk keras atas perlakuan oknum TNI tersebut. Kami berharap agar segera diusut tuntas, adili oknum yang telah melakukan kekerasan tersebut,” ujar Rasul.

Lebih lanjut wartawan senior itu mengatakan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga dengan baik. “Namun, peristiwa yang menimpa Erfandi menunjukkan bahwa masih terdapat fakta-fakta yang menunjukkan adanya kekerasan terhadap pers di Indonesia, khususnya di Sumenep” ujarnya dengan nada prihatin.

Menjelang kemerdekaan RI ke-78, tambah mantan wartawan Jawa Pos Group ini, tidak hanya sebatas kemerdekaan politik, tetapi juga kemerdekaan dalam menyampaikan informasi dan berpendapat. “Dengan mengatasi kekerasan terhadap pers, kita dapat memperkuat fondasi demokrasi dan membangun masyarakat yang lebih terbuka, transparan, dan berkeadilan,” tandasnya.

Dia juga menyampaikan bahwa untuk memperjuangkan kebebasan pers, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan media massa. Pemerintah wajib melindungi dan memastikan kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi yang sehat.

“Masyarakat sipil perlu mendukung media independen dan kritis, serta menghormati kebebasan berekspresi. Sementara media massa juga harus menjunjung tinggi etika jurnalistik dan memperjuangkan kebebasan pers tanpa takut terhadap kekerasan atau tekanan,” pesannya.

Lebih lanjut Rasul mengapresiasi pengacara Erfandi, Sulaisi Abdurrazaq yang melayangkan tiga poin tuntutan terhadap institusi TNI AL.

Pertama, Sulaisi menuntut keempat terduga pelaku melakukan permintaan maaf secara terbuka dan bertatap muka. Kedua, dia mendesak pihak TNI agar memutasi keempat terduga pelaku dari wilayah Sumenep Madura. Ketiga, TNI harus memberikan jaminan dalam proses hukum di internal TNI sendiri terhadap keempat terduga pelaku.

“Saya sangat apresiasi langkah-langkah yang dilakukan kawan saya Sulaisi dalam kasus tersebut. Saya berharap dengan peristiwa tersebut kebebasan pers bisa dijamin untuk menjaga kebebasan berekspresi dan akses informasi yang melibatkan kepentingan publik,” pungkasnya. (sdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *