Jaksa Terbatas, Pemanggilan Terlapor Kasus Dana Perumda Tersendat

Uncategorized1085 Dilihat

BANGKALAN, maduranetwork.com – Pemanggilan para terlapor dalam kasus penggunaan uang Perumda Sumber Daya masih baru tiga terlapor. Enam terlapor lainnya masih belum diagendakan.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan Dr Fahmi, SH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Fahri, SH saat ditanya madura network.com, Rabu (2/7). “Belum kami agendakan pemanggilan lagi. Ini kami masih sibuk dengan prapid (pra peradilan) dari sidang sidang di pengadilan,” kata Fahri yang dihubungi melalui handphone.

Dijelaskan, dari enam terlapor, pihaknya sudah memanggil tiga orang. Sedangkan tiga terlapor lainnya belum dipanggil. “Saya masih sibuk menanggapi prapid. Setidaknya hingga minggu depan baru bisa kami agendakan (pemanggilan) lagi. Ini karena jumlah jaksa masih terbatas,” tandas Fahri.

Ditanya siapa saja yang sudah dipanggil, Fahri mengaku tidak hafal karena sedang tidak berada di kantor. Sementara data data pemeriksaaan ada di kantor. “Saya gak hafal siapa saja. Maaf, data ada di kantor,” katanya.

Seperti diberitakan, Direktur Perusahaan Daerah Sumber Daya Fauzan Ja’far telah melaporkan pihak-pihak yang telah menggunakan dana milik perusahaannya. Menurut Fauzan, pihaknya terpaksa melaporkan orang-orang tersebut karena dinilai tidak memiliki itikad baik setelah pihaknya menyurati mereka supaya mengembalikan dana yang dipakai mencapai miliaran rupiah. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *