BANGKALAN, maduranetwork.com – Dugaan adanya tersangka lain dalam kasus jual beli jabatan yang menjerat Bupati Bangkalan (non aktif) R. Abdul Latief Amin Imron menjadi bidikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja, saat ini KPK masih fokus dalam kasus Latief.
Hal itu diungkapkan JPU dari KPK, Riki Benindo usai sidang putusan bupati yang akrab disapa Ra Latif di gedung pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya Selasa (22/8). “Untuk pihak-pihak lain tentunya kami akan menyelidiki, tapi untuk sementara kami fokus ke perkara atas tersangka Ra Latif Amin Imron,” terang Riki.
Sementara itu, dalam sidang putusan Ra Latif dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun oleh majelis hakim pengadilan Tipikor. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang 12 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Riki mengaku menerima.
“Kami mengapresiasi tuntutan kami dalam perkara ini sukses dan terbukti semua dengan hukuman pidana 9 tahun, uang pengganti yang telah disebutkan oleh majelis hakim Tipikor Surabaya,” kata Riki.
Namun demikian, pihaknya masih akan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami akan pikir-pikir dan kami masih akan melaporkan ke pimpinan. Namun sekali lagi, kami bersyukur atas putusan hakim ini,” tandas Riki.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron, mengatakan, pihaknya diberi waktu seminggu atas putusan tersebut. “Kami akan pikir-pikir untuk upaya hukum kepada klien kami dan kami diberi waktu satu minggu dari sekarang sejak sidang putusan ini,“ kata Soeryoni.
Sebelumnya, R Abdul Latief ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar dan dituntut 12 tahun penjara serta hak politik dicabut selama 5 tahun. (rd)