SUMENEP, maduranetwork.com – Kuasa hukum Beny Widarman, Angga Kurniawan, SH, MH, mengungkapkan apresiasi tinggi terhadap Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, atas komitmennya untuk melakukan gelar ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan kliennya.
Langkah ini dianggap sebagai perkembangan positif dalam kasus yang penuh kontroversi ini.
Kasus ini bermula dari laporan Beny Widarman mengenai dugaan perselingkuhan yang melibatkan istrinya, SR, kepala sekolah SDN Mandala II, Kecamatan Rubaru dan selingkuhannya, PA, seorang guru olahraga di SDN Pakondang I, Kecamatan Rubaru.
Setelah laporan tersebut, Beny Widarman malah dilaporkan balik oleh PA atas tuduhan penganiayaan, dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Angga Kurniawan menyatakan bahwa gelar ulang yang akan dilakukan oleh Kapolres Sumenep akan mengaplikasikan pendekatan scientific investigation crime, termasuk rekontruksi kejadian dan konfrontasi antara pelapor dan terlapor.
Langkah ini bertujuan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan menilai kembali kesesuaian laporan saksi dengan keadaan di lapangan.
“Gelar ulang ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan fakta yang ada. Kami sangat menghargai respons Kapolres yang menunjukkan komitmen untuk menangani kasus ini secara objektif dan profesional,” ungkap Angga.
Menurut alumni FH Unibraw Malang ini, gelar perkara awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian dan potensi rekayasa dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Dia menjelaskan bahwa BAP yang ada seolah-olah menunjukkan bahwa Beny Widarman melakukan pemukulan sebanyak tiga kali, padahal keterangan saksi fakta menyebutkan bahwa pemukulan dilakukan oleh mertua dan kakak ipar terlapor. Ini menunjukkan kemungkinan adanya ketidakprofesionalan dalam penyidikan kasus ini.
Angga berharap gelar ulang akan melibatkan konfrontasi antara pelapor dan terlapor serta klarifikasi dari saksi-saksi yang menyaksikan kejadian. Dengan langkah ini, diharapkan semua fakta dapat diungkap secara transparan dan akurat.
Sementara Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dikonfirmasi mengaku kasus tersebut sudah ditangani penyidik. “Mohon maaf terkait kasus ini sudah ditangani oleh penyidik,” katanya.
Kasus yang melibatkan pejabat pendidikan dan tuduhan penganiayaan, terus mendapatkan perhatian publik di Sumenep.
Masyarakat dan pihak-pihak terkait berharap proses hukum ini berlangsung adil dan transparan.
“Kami akan terus memantau dan memastikan gelar ulang ini dilakukan dengan sebaik-baiknya. Kami percaya pada sistem peradilan yang adil dan berharap hasilnya sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” jelas Angga.
Dengan gelar ulang yang akan segera dilakukan, tambah Angga, diharapkan kasus ini dapat mencapai penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (rba)