SUMENEP – Kepolisian sektor (Polsek) Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, menegaskan akan menjamin dan menuntaskan kasus penganiayaan di Desa Saur Saebus, Sapeken.
Diketahui proses penyelidikan dimulai pada tanggal 12 Januari 2024 oleh tim Polsek Sapeken
Pelaku penganiayaan sudah di tetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara yang dilaksanakan di Polres Sumenep pada hari Jum’at (29/1/2024).
“Hasil gelar sudah penetapan tersangka, terkait ditahan tidaknya tersangka tergantung pertimbangan penyidik” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKp Widiarti S.,S.H saat dihubungi melalui saluran whatshaap.
Hal yang sama disampaikan Kapolsek Sapeken, Iptu Datun Subagio. Ia berharap agar bersabar dulu karena masih urus kasus orang yang sudah ditahan di polres.
“Kanit masih mengurus kasus di Polres Sumenep, tapi saya jamin kasusnya akan saya lanjut,” terangnya.
Sementara itu korban penganiayaan, SRY berharap kasus yang dialaminya cepat menemukan titik terang, karena ia dan keluarganya tetap khawatir ada masalah baru muncul.
“Saya dan keluarga khawatir, ada perselisihan lagi yang memicu penganiayaan,” ujarnya.
Lebih lanjut SRY menjelaskan bahwa ia merasa sedikit lega karena mendapat kabar pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep.
“Semoga secepatnya pelaku diadili sesuai dengan perbuatannya, biar ada efek jera untuk tidak main hakim sendiri,” harapnya.