BANGKALAN, maduranetwork.Com – Tim kuasa hukum terpidana Bupati Bangkalan non aktif R. Abdul Latif Amin imron mempertanyakan proses hukum terhadap saksi-saksi yang ada dalam kasus tersebut. Mereka berharap jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memproses mereka yang terlibat.
Hal itu diungkapkan salah satu anggota tim kuasa hukum Ra Latif, Risang Bima Wijaya, SH kepada Madura Network. Menurut Risang, proses hukum harusnya tetap berlanjut terhadap mereka. “Ya kami mendesak mereka yang terlibat untuk diproses hukum juga. Sebab, jika bupati dinyatakan terbukti bersalah. Maka mereka yang mengetahui juga harus diproses hukum,” tegas wartawan senior ini.
Dalam persidangan, kata Risang, saksi-saksi yang dihadirkan mengakui semua apa yang mereka lakukan dalam kasus tersebut. “Ada yang mengaku menerima uang sekian, ada yang mengaku memberikan ke siapa, diakui semua. Jadi yang menerima dan yang memberi ya harus diproses,”papar pengacara berambut gondrong ini.
Dia mengungkapkan, dalam kasus Ra Latif ini ada 14 pejabat dan pihak yang diperiksa dan menjadi saksi. Namun hanya lima pejabat yang sudah dihukum. Sedangkan sembilan orang lainnya tidak ada kelanjutan nya. “Karena itu kami mendesak agar mereka juga diproses hukum,” tandasnya.
Bagaimana tanggapan JPU KPK? Menurut Risang belum ada kelanjutan pemeriksaan terhadap mereka. Karena itu, pihaknya mendesak agar mereka yang terlibat harus diproses.
Seperti diberitakan, Bupati Bangkalan non aktif, R Abdul Latif telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dalam kasus gratifikasi jual beli jabatan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang 12 tahun penjara. (rd)