SUMENEP, maduranetwork.com – Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal senilai Rp9 miliar yang melibatkan dua mantan pejabat PT Sumekar akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Rabu (25/1), pukul 18.25 WIB.
Sebelum ditahan, keduanya diperiksa sekitar 3 jam di ruang kerja Kasi Pidana Khusus (Pidsus) lantai dua kantor kejaksaan negeri Sumenep, Jalan KH Mansur, pukul 18.00 WIB.
Mengenakan rompi tahanan warna merah, keduanya dibawa tim penyidik menaiki mobil tahanan kejari warna biru tua menuju rumah tahanan kelas IIB Sumenep. “Hari ini Kejaksaan Negeri Sumenep resmi menahan dua orang tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo SH, MH.
Menurut Trimo, tersangka dilakukan penahanan dengan alasan subyektif dan okyektif. “Tersangka dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta mengulangi perbuatannya,” ujarnya. Selanjutnya, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan kelas II B Sumenep.
Kedua tersangka yang ditahan tersebut masing-masing berinisial MS selaku direktur utama PT Sumekar beserta AY, manager keuangan ketika kasus pengadaan kapal itu terjadi.
Sekadar mengingatkan bahwa Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan penyelidikan kasus ini sejak akhir Agustus 2022.
Dalam kasus dugaan penyimpangan pembelian kapal itu, kejaksaan telah meminta keterangan 20 saksi,. Salah satunya mantan Bupati Sumenep, A. Busyro Karim.
Pada bulan Oktober 2022, Kejari Sumenep menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut. Kemudian Rabu (19/10/2022), Satuan Khusus Kejari Sumenep melakukan penggeledahan ke kantor PT Sumekar, Jalan Trunojoyo, Kelurahan Bangselok, Kec. Kota, Sumenep.
Dipimpin Kasi Intel, Novan Bernadi dan Kasi Pidsus Dony Suryahadi, penggeledahan dilakukan di ruangan direksi PT Sumekar dan ruangan lainnya.
Penggeledahan dilakukan untuk memeriksa tempat penyimpanan dokumen penting yang dibutuhkan. Ratusan berkas yang berkaitan dengan pembelian kapal oleh perusahaan yang bergerak di sektor transportasi laut antar pulau itu diamankan.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim kejaksaan, pembelian kapal itu terjadi pada tahun 2019. Perusahaan plat merah tersebut melakukan pembelian kapal ke salah satu perusahaan di Kabupaten Sorong.
Pengadaan kapal yang seharusnya dilakukan melalui mekanisme tender atau proses lelang justru dilakukan secara langsung kepada salah satu pemilik kapal di Kabupaten Sorong.
Dalam dugaan kasus tersebut terjadi dua kali pembayaran. Pembayaran pertama sebesar Rp 2,4 miliar yang diserahkan di Sorong, dan kedua uang Rp1 miliar lebih yang diserahkan di Gorontalo, Sulawesi.
Akibat kasus ini, masyarakat kepulauan yang seharusnya menikmati kapal tersebut hanya bisa gigit jari. Rencananya kapal itu akan dioperasikan untuk angkutan perintis antar kepulauan dengan trayek Kalianget – Sapudi – Kangean – Sapeken – Pagerungan Besar, Sapeken – Tangjung Wangi. (sdm)