SUMENEP, maduranetwork.com – Pendataan awal Registrasi Sosial dan Ekonomi (Regsosek) telah dilaksanakan pemerintah pada tahun 2022 lalu.
Regsosek adalah upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.
Data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.
Bertempat di Balai Desa Kolor, Selasa (2/5/2023) Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk pengecekan ulang hasil pendataan Regsosek yang telah dilaksanakan pada tahun 2022 lalu.
Hal ini bertujuan guna mendapatkan hasil data yang lebih valid dan akurat dengan cara mengundang langsung para ketua RT se Desa Kolor secara bertahap.
Ketua RT lebih memahami akan kondisi dan situasi masyarakat karena ketua RT merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah desa yang dapat langsung menyentuh pada level bawah.
Materi pelaksanaan kegiatan tersebut, yaitu memadukan hasil pendataan oleh petugas BPS tahun 2022 dengan apa yang diketahui langsung oleh masing-masing ketua RT terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Ada 4 katagori ekonomi masyarakat yang perlu dikroscek ulang kebenarannya, yaitu golongan masyarakat sangat miskin, miskin, rentan miskin dan tidak miskin.
Hasil keakuratan data dari ketua RT ini nantinya yang dijadikan dasar pedoman pemerintah untuk program pembangunan.
Acara dipandu salah satu perangkat desa sebagai fasilitator dan didampingi oleh Tim petugas BPS Sumenep serta Babinsa dan Babimkamtibmas Desa Kolor. Acara ini terbagi menjadi 5 sesi dan akan dilaksanakan secara bertahap untuk sejumlah 53 RT se Desa Kolor. (sdm)