Komisi II DPR Kritisi Penyaringan PPK dan PPS, Apa Alasannya?

Uncategorized158 Dilihat

JAKARTA, maduranetworl.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang, mengkritisi proses penyaringan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Perlu kita kritisi menyangkut PPK dan PPS ini harus betul-betul melalui saringan yang selektif. Mereka harus punya integritas dan harus betul-betul punya semangat nasionalisme Pancasila, itu yang paling pokok,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Sulawesi Selatan, Selasa, 4 Juni 2024 seperti dikutip Antara.

Junimart menyoroti bahwa hampir semua daerah yang memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) disebabkan oleh PPK dan PPS yang bekerja tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Junimart menilai badan ad hoc ini menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia, sehingga harus memiliki integritas dan nasionalisme tinggi terhadap Pancasila dan negara. Dalam pengarahannya, Junimart menekankan pentingnya penguatan sinergi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu agar Pilkada serentak berjalan dengan aman dan lancar.

“Bagaimana mungkin Bawaslu mengawasi KPU sementara saat Bawaslu punya temuan tetapi untuk mengklarifikasi kepada KPU, KPU tidak mau memberikan data. Maka dari itu, sinergi harus terjalin kuat antara KPU dan Bawaslu,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa arahan Komisi II DPR RI akan menjadi perhatian penuh dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

“Indonesia sudah beberapa kali menyelenggarakan pilkada dan masyarakat semakin lama semakin dewasa, semakin pintar dan insyaallah Pilkada Sulsel akan bisa berjalan dengan baik. Kami sangat optimistis soal itu,” ujar Zudan.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, badan ad hoc seperti PPK dan PPS dibentuk untuk membantu jalannya pemilu. PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan, sedangkan PPS bertugas di tingkat kelurahan/desa.

Tugas PPK:
1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
2. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu di tingkat kecamatan.
4. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
5. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas PPS:
1. Mengumumkan daftar pemilih sementara dan menerima masukan dari masyarakat.
2. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
3. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
4. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
6. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
7. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
8. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komisi II DPR RI menekankan pentingnya proses penyaringan yang lebih ketat dan selektif terhadap anggota PPK dan PPS untuk memastikan kualitas dan integritas penyelenggaraan Pilkada 2024. Hal ini diharapkan dapat mengurangi sengketa pemilu dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. (sumber: tempo.co)

sumber: tempo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *