KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara Menolak Gratifikasi Menjelang Nataru

Uncategorized139 Dilihat

JAKARTA, maduranetwork.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), pejabat, dan penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi, terutama menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Dalam surat edaran terbaru, KPK menekankan bahwa potensi gratifikasi pada periode tersebut bisa meningkat, sehingga kewaspadaan terhadap praktek-praktek tersebut sangat penting.

Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024, yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023, mengingatkan bahwa ASN, pejabat negara, dan penyelenggara negara harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam menanggapi gratifikasi.

“ASN dan pejabat negara sepatutnya tidak meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi yang diberikan oleh masyarakat, karena itu adalah langkah awal dalam pencegahan korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo, dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).

Gratifikasi Bisa Menimbulkan Konflik Kepentingan
KPK mengingatkan bahwa menerima gratifikasi dapat menimbulkan dampak negatif, termasuk konflik kepentingan, yang dapat merusak integritas serta bertentangan dengan peraturan dan kode etik yang berlaku. Lebih jauh, hal ini juga dapat berisiko berujung pada sanksi pidana.

KPK juga menyatakan bahwa bagi mereka yang telah menerima gratifikasi, kewajiban untuk segera melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. “Pelaporan gratifikasi penting untuk menjaga transparansi dan mencegah penyalahgunaan wewenang yang bisa merugikan negara,” tambah Budi.

Pelaporan Gratifikasi Bisa Dilakukan Secara Langsung atau Online
Pelaporan dapat dilakukan langsung ke KPK atau melalui unit pengendalian gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing. Selain itu, pelaporan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau melalui surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Dengan adanya peringatan ini, KPK berharap agar seluruh ASN, pejabat, dan penyelenggara negara dapat menjaga integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi, serta melaporkannya jika terjadi. Langkah ini diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama menjelang momen liburan yang sering kali meningkatkan potensi gratifikasi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *