KPK Pertimbangkan TPPU dalam Kasus Suap Dana Hibah APBD Jawa Timur

Uncategorized378 Dilihat

JAKARTA, madurnetwork – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto, mengumumkan bahwa KPK membuka opsi untuk menggelar penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur 2019-2022.

Menurut Tessa, langkah pertama yang akan diambil KPK adalah meminta para tersangka untuk mengembalikan uang atau aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

“Jika para tersangka menolak, tim penyidik dapat melakukan penyitaan aset-aset yang bersangkutan,” jelasnya, Sabtu (20/7/2024), mengutip dari Antara.

Tim penyidik KPK akan melanjutkan penyidikan TPPU jika ditemukan indikasi adanya upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Jika diketahui bahwa uang tersebut dialihkan atau dipindahtangankan ke subjek lain sebagai bagian dari pencucian uang, kemungkinan untuk menggelar TPPU sangat terbuka. Banyak cara untuk mengembalikan aset tersebut atau melakukan asset recovery,” tambah Tessa.

Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK mengumumkan penetapan 21 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Tessa menjelaskan bahwa para tersangka penerima suap terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara itu, 17 tersangka pemberi suap terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya ketika penyidikan dianggap cukup,” ujarnya.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari OTT (operasi tangkap tangan) terhadap Sahat Tua P Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim, dan kawan-kawan oleh KPK pada September 2022,” tutup Tessa. (lip6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *