JAKARTA, maduranetwork.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan rencana untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan gubernur, bupati, dan wali kota. Langkah ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan PKPU dengan putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. “Kami akan melakukan perubahan PKPU sesuai mekanisme perundang-undangan setelah tahapan pendaftaran calon dilaksanakan,” ungkap Afifuddin di Jakarta, Selasa (20/8).
Putusan MK yang baru mengubah ambang batas pencalonan dari yang sebelumnya 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah, menjadi rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain itu, MK juga menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat penetapan calon, berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menggunakan usia saat pelantikan.
KPU berencana membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024. Afifuddin juga menyatakan akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah mengenai revisi ini.
Sementara itu, mantan Ketua MK Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie mendesak agar KPU segera merevisi PKPU untuk menghindari masalah dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Putusan MK ini berlaku segera setelah diumumkan, sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) UU MK yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. (red)