JAKARTA, MaduraNetwork.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan Partai Prima lolos dalam verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi faktual perbaikan terhadap partai tersebut.
Keputusan lolosnya Partai Prima dalam tahap verifikasi administrasi termuat dalam surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Jumat, 31 Maret 2023.
Partai Prima dengan hasil sebagai berikut Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, status memenuhi syarat,” sebut Hasyim, sebagaimana dikutip dari surat pengumuman tersebut, Sabtu, 1 April 2023.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Prima. Verifikasi faktual tersebut akan mulai digelar pada Selasa, 4 April 2023. Hasilnya akan diumumkan pada Jumat, 21 April 2023.
Verifikasi administrasi ulang dilakukan KPU setelah Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, Partai Prima mempermasalahkan langkah KPU yang tak meloloskan mereka dalam tahap verifikasi administrasi.
PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. Majelis hakim memerintahkan KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan dan mengulang tahapan tersebut dari awal selama kurang lebih dua tahun empat bulan tujuh hari.
Akibat putusan itu, Pemilu 2024 pun terancam diundur hingga 2025. KPU lantas mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam putusannya menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu seperti dilaporkan Partai Prima.
Dalam putusan yang dibacakan pada 20 Maret 2033, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima. Verifikasi perbaikan itu pun digelar sejak Jumat, 24 Maret 2023.
Sumber: tempo.co