KPU Pamekasan Lakukan PAW Terhadap 9 Anggota PPK yang Dinilai Langgar Kode Etik

Uncategorized483 Dilihat

PAMEKASAN, maduranetwork.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap sembilan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan. PAW ini dilakukan setelah mereka dinilai melanggar kode etik dalam pelaksanaan tugasnya pada Pemilu 2024.

PAW ini berdasarkan surat salinan keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang merespons aduan dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Komisioner KPU Pamekasan, Moh. Amiruddin, menjelaskan bahwa proses pergantian ini akan dimulai dengan penerbitan surat pemberhentian terhadap anggota PPK yang bersangkutan, diikuti dengan proses pelantikan anggota baru melalui PAW.

“Kami melaksanakan keputusan DKPP dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan melakukan pelantikan PAW. Kami masih menunggu salinan SK tersebut,” ungkapnya pada Senin (22/7/2024).

Menurut Amiruddin, untuk mengisi posisi yang ditinggalkan, KPU Pamekasan tidak akan melakukan rekrutmen ulang. Sebagai gantinya, mereka akan mengangkat peserta cadangan yang sebelumnya lolos seleksi, mulai dari nomor 5 hingga nomor 10 dari daftar calon PPK yang diumumkan.

“Karena dalam pengumuman ada 10 nama, maka secara otomatis yang lolos cadangan itulah yang akan menggantikan mereka,” jelasnya.

Anggota PPK yang akan diberhentikan dari Kecamatan Palengaan antara lain Imam Khairullah, Holwani, Mohammad Ali, dan Riyan Hidayat.

Sementara dari Kecamatan Proppo, lima anggota yang akan diberhentikan adalah Abdus Suhud, Muyassir, Ali Mahrus, Edi Trisastrio, dan Idam Sugianto. (rba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *