PAMEKASAN, maduranetworkcom – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 9 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Proppo dan Palengaan.
Kegiatan ini dilangsungkan di kantor KPU Pamekasan dengan dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat serta perwakilan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Proppo dan Palengaan.
Muhammad Halili, salah satu Komisioner KPU Pamekasan, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada para anggota PPK yang baru dilantik. “Dari 9 anggota PPK yang baru dilantik, terdiri dari 5 orang PPK Proppo dan 4 orang PPK Palengaan,” ungkapnya.
Halili menjelaskan bahwa proses PAW ini dilakukan sebagai pengganti antarwaktu terhadap 9 anggota PPK sebelumnya yang telah diputuskan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan dikenakan sanksi pemberhentian tetap.
“Kami berharap kejadian pelanggaran kode etik semacam ini tidak terulang di Pamekasan maupun di tempat lain oleh penyelenggara Pemilu lainnya,” tambah Halili.
Proses pelantikan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelancaran dan integritas penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan, serta sebagai upaya untuk memperbaiki dan mempertahankan standar profesionalisme yang tinggi dalam tata kelola Pemilu.
Publik berharap, dilantiknya anggota PPK baru mereka dapat menjalankan tugas dengan baik serta mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap aturan dalam menjaga integritas demokrasi di Pamekasan. (rba)
Berikut adalah nama-nama anggota PPK yang baru dilantik:
PPK Proppo:
1. Mahfud
2. Moh. Anis
3. Khoirul Kirom
4. Windi Bagus Pratama
5. Ribiyatus. S.
PPK Palengaan:
1. Sulla
2. Nurul Huda
3. Mansur
4. Baisori.