SAMPANG, maduranetwork.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Bawaslu, lembaga operasional (LO) dari kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta insan pers.
Rapat yang bertujuan untuk menyepakati batasan dana kampanye dalam Pilkada Sampang 2024 itu berlangsung di Aula Kantor KPU Sampang.
Rapat ini dipimpin Fadli Asnaf, komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, yang didampingi oleh Suharianto, Divisi SDM dan Parmas. Dalam pembukaan rapat, Fadli Asnaf menekankan pentingnya kesepakatan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Menurut Fadli, salah satu fokus utama dari rapat ini adalah untuk menentukan batasan dana kampanye agar tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami ingin menghindari situasi di mana paslon melakukan kampanye tanpa memperhatikan aturan yang ada,” jelasnya.
Selain dana kampanye, Fadli juga menyebutkan bahwa rapat ini mencakup pembahasan mengenai metode kampanye, bahan kampanye, dan alat peraga kampanye (APK).
Semua aspek ini perlu diatur agar pelaksanaan kampanye dapat berlangsung secara adil dan sesuai dengan PKPU 13 Tahun 2024 tentang Metode Kampanye serta PKPU 14 Tahun 2024 yang berkaitan dengan dana kampanye.
Suharianto juga menyampaikan pentingnya rapat koordinasi ini untuk menyamakan persepsi antara semua pihak terkait batasan dana kampanye.
“Rakor ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa semua pihak memahami dan mengikuti ketentuan yang telah disepakati,” tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut, total dana kampanye untuk Pilkada Sampang 2024 disepakati maksimal sebesar Rp 58.588.626.400. Angka ini diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih seimbang bagi kedua pasangan calon dalam menggelar kampanye.
Dengan adanya kesepakatan ini, KPU Sampang berharap proses kampanye dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga menciptakan pemilihan umum yang bersih dan demokratis. (sul)