SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep akan melaksanakan tiga tahapan penting dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada akhir Agustus 2024. Tahapan ini mencakup pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, serta verifikasi persyaratan calon.
Divisi Teknis dan Perencanaan KPU Sumenep, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa tiga tahapan tersebut akan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.
Kemudian, dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon yang dijadwalkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Tahapan terakhir adalah verifikasi persyaratan calon yang akan berlangsung dari 27 Agustus hingga 21 September 2024.
“Kami sudah siap melaksanakan tiga tahapan Pilkada ini. Tiga tahapan ini sangat penting untuk memastikan kelancaran proses Pilkada,” ungkap Aziz, Kamis (22/08/2024).
KPU Sumenep juga telah menginformasikan jadwal tiga tahapan ini melalui berbagai platform, termasuk Instagram resmi KPU Sumenep. Selain itu, KPU akan memanfaatkan media massa untuk menyebarluaskan pengumuman pendaftaran pasangan calon ke masyarakat.
“Pengumuman pendaftaran akan kami sampaikan melalui 9 asosiasi pers dan dua media cetak yang ada di Sumenep,” tambah Aziz.
Berkenaan dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon (Paslon) dan partai politik (Parpol), Aziz menegaskan bahwa KPU Sumenep akan mengikuti pedoman yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
“Semua persyaratan Paslon sudah dijelaskan secara rinci dalam PKPU No. 8/2024, khususnya di Pasal 11 hingga 19,” jelasnya.
KPU Sumenep berkomitmen untuk melaksanakan setiap tahapan Pilkada dengan transparansi dan profesionalisme, guna memastikan Pilkada berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sdm)