Kunjungi Gudang Rokok Subur Jaya, Kadiskop UMKM Perindag Sumenep Tekankan Pentingnya Perizinan dan Perlindungan Pedagang Tembakau

SUMENEP54 Dilihat

SUMENEP, maduranetwork.com – Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, bersama Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Abdul Madjid, melakukan kunjungan ke gudang rokok Subur Jaya di Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, pada Senin (26/08/2024).

 

Kunjungan ini juga dihadiri oleh Camat Pragaan, Kapolsek Prenduan, Danramil Pragaan, Penjabat Kepala Desa Pakamban Laok, serta sejumlah pegawai kantor Kecamatan Pragaan dan unsur lainnya.

 

Dalam kunjungannya, Kadis Moh. Ramli, menegaskan pentingnya perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dalam perdagangan tembakau, baik penjual maupun pembeli, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep. “Siapa pun yang hendak membeli tembakau harus ada pemberitahuan dan permohonan kepada pemerintah daerah,” ujar Ramli.

 

Ramli juga mengingatkan pentingnya pengurusan perizinan bagi para pelaku usaha tembakau. “Mengurus perizinan itu mudah, simpel, singkat, dan gratis. Persyaratan yang dibutuhkan hanya KTP dan NPWP. Jika persyaratan itu ada, prosesnya akan cepat,” jelasnya. Ia mengibaratkan proses ini seperti pengemudi kendaraan yang membutuhkan SIM dan STNK serta kepatuhan terhadap sejumlah peraturan lainnya.

 

Selain itu, Ramli menekankan bahwa gudang tembakau wajib memiliki informasi harga yang jelas dan transparan. Gudang Subur Jaya sendiri telah memiliki informasi harga untuk 12 grade tembakau, mulai dari Rp54.000 hingga Rp76.000.

 

“Harga tembakau harus ditempel di papan agar penjual mengetahui dan juga disarankan untuk diinformasikan melalui media sosial,” tambahnya.

 

Mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) itu juga memberikan arahan terkait penanganan poster tembakau yang dijadikan sampel saat pembelian. Ia meminta agar poster yang diambil menjadi bagian dari barang yang ditimbang jika pembelian jadi, atau dikembalikan jika pembelian batal. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kejelasan dalam penimbangan tikar pembungkus tembakau agar tidak merugikan petani.

 

“Timbangan tembakau juga harus dikir tera ulang agar tidak merugikan pembeli dan pedagang, sehingga melindungi mereka semua. Kami hanya menjalankan tugas untuk memberikan perlindungan kepada semua, baik penjual maupun pembeli,” ungkap Ramli dalam kunjungannya.

 

Kunjungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan tembakau di Kabupaten Sumenep, serta menjamin terciptanya perdagangan yang adil dan transparan di wilayah tersebut. (rba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *