Mahasiswa UTM Demo di Mapolres Bangkalan, Tuntut Hukuman Berat untuk Pembunuh Mahasiswi EJ

BERITA, PEMERINTAHAN298 Dilihat

BANGKALAN, maduranetwork.com – Ribuan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Bangkalan, Kamis (05/12/2024), untuk menuntut keadilan terkait pembunuhan mahasiswi UTM, EJ. Mahasiswa yang dipimpin oleh Presiden Mahasiswa (Presma) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UTM, Anis, mendesak polisi agar memberikan hukuman berat kepada pelaku pembunuhan.

Aksi dimulai pada pukul 09.00 WIB, saat ribuan mahasiswa berangkat dari kampus UTM dan menuju Mapolres Bangkalan. Setibanya di lokasi, mereka langsung mengarah ke pintu gerbang Mapolres yang telah dijaga ketat oleh personel kepolisian.

Dalam orasi yang bergantian, mereka menuntut agar pelaku pembunuhan, yang diduga adalah kekasih korban, dihukum dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, bukan pasal subsider 338.

“Jerat dengan pasal 340, pak, bukan subsider 338. Kami ingin keadilan untuk teman kami,” teriak salah satu orator di atas mobil demonstrasi. Mereka juga menuntut polisi untuk menangkap orang yang memvideokan jenazah korban saat proses otopsi di rumah sakit.

Presma UTM, Anis, dalam orasinya menegaskan agar kepolisian bertindak profesional dan mengusut tuntas kasus ini. “Kami meminta agar pasal 340 diterapkan mutlak, tanpa ada pasal turunan. Ini adalah pembunuhan berencana,” ujar Anis di hadapan ribuan mahasiswa yang turut serta dalam demo.

Setelah berorasi selama beberapa jam, para mahasiswa akhirnya membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke kampus UTM. Aksi ini sebagai bentuk solidaritas dan dorongan kepada pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus pembunuhan yang kini tengah viral.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini melibatkan EJ, mahasiswi jurusan Sumber Daya Perairan angkatan 2022, yang diduga dibunuh oleh laki-laki yang merupakan kekasihnya. Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Bangkalan, dan mahasiswa UTM menuntut keadilan untuk korban serta keluarga korban. (dj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *