Mahfud MD: Putusan MK Mencegah Kotak Kosong di Pilkada 2024

Uncategorized42 Dilihat

JAKARTA, maduranetwork.com — Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa putusan terbaru MK yang mengubah ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024 berpotensi menggagalkan skenario kotak kosong atau calon boneka.

Menurut mantan Menkopolhukam RI keputusan ini akan membuat proses pencalonan lebih adil dan dapat mencegah munculnya calon yang tidak memenuhi syarat yang layak.

Mahfud menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera menerapkan putusan tersebut, yang berlaku di lebih dari 36 daerah yang berpotensi mengalami masalah serupa seperti Jakarta.

Ia menambahkan bahwa KPU tidak bisa lagi mengajukan alasan keterlambatan penerimaan salinan putusan MK.

Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengubah ketentuan ambang batas pencalonan, yang kini berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah, menggantikan syarat sebelumnya yang menetapkan ambang batas sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *