Mantan Plt Direktur BUMD Bangkalan Ditangkap Kejari atas Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar

Uncategorized42 Dilihat

BANGKALAN, maduranetwork.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan telah menangkap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bangkalan periode 2019-2021, berinisial MK (65). MK diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus perjanjian kerja sama berkedok investasi, yang terjadi pada Selasa (27/8/2024).

 

Menurut Kepala Kejari Bangkalan, Fahmi, MK diduga menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan sebagai modal usaha BUMD untuk investasi di PT AMAN, sebuah perusahaan konstruksi. Fahmi menjelaskan bahwa penyalahgunaan tersebut terjadi dua kali, yaitu pada 18 April 2019 sebesar Rp500 juta dan pada 22 September 2019 sebesar Rp1 miliar.

 

“Total dana yang diduga dikorupsi sebesar Rp1,5 miliar, yang seolah-olah digunakan untuk modal kerja sama dengan PT AMAN. Namun, setelah diselidiki, penyertaan modal itu ternyata fiktif,” jelas Fahmi.

 

Penyelidikan terhadap MK dimulai sejak 22 Mei 2024, dan pada 27 Agustus 2024 ia resmi ditetapkan sebagai tersangka. MK, yang sebelumnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, kini ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Surabaya. MK akan menjalani masa penahanan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

 

Fahmi juga menyebut bahwa Kejari Bangkalan terus mendalami kasus ini, karena ada kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sebelumnya, pada Juni 2023, MK sempat memberikan keterangan terkait aliran dana tersebut, di mana salah satu mantan bupati Bangkalan disebut-sebut menerima sebagian dari dana tersebut.

 

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di Kabupaten Bangkalan dan menegaskan komitmen Kejari dalam memberantas korupsi di daerah tersebut. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *