BANGKALAN, maduranetwork.com- Penetapan tersangka atas nama MS oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan pada 20 Juli lalu, dianggap tidak sah oleh Hakim Tunggal Zainal Ahmad, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Jumat (4/8/2023).
Penetapan MS sebagai tersangka tindak pidana korupai (tipikor) tanpa didasari bukti pernyataan mengenai adanya kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwewenang. Dalam hal ini, audit yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan hanya mengacu pada hasil audit investigatif yang dilakukan Inspektorat Bangkalan.
Lembaga tersebut dianggap tidak memiliki otoritas untuk menjustifikasi adanya kerugian keuangan negara.
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) dianggap lalai karena tidak menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Moch. Suharsono.
Oleh karena itu, hakim berpendapat pihak kejaksaan telah terbukti lalai dalam menjalankan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
“Hakim pra peradilan berpendapat, termohon (Kejari Bangkalan) telah terbukti lalai dalam melaksanakan hukum acara pidana yang mengakibatkan terciderainya hak konstitusional pemohon,” ungkap Hakim Zainal Ahmad.
Atas putusan tersebut, penyidik kejari diminta membatalkan penetapan MS sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pembebasan lahan untuk pengembangan wilayah kaki Jembatan Suramadu.
Menyikapi putusan tersebut, Kasipidsus Kejari Bangkalan Muhammad Fakhry menyatakan pihaknya menghargai keputusan persidangan.
Kejari akan segera melaksanakan perintah majelis hakim sebagaimana tertuang dalam putusannya.